Wirausaha harus selalu mempatenkan suatu produk atau apa saja yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual agar tidak mudah ditiru dan akui oleh orang lain. Dengan kata lain, seorang wirausaha harus siap atas segala resiko ketika tidak mematenkan hasil ciptaannya.
Menurut UU yang telah di sahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). HAKI ini dilindungi oleh aturan yang berlaku disetiap negara dan diakui di seluruh dunia. Sehingga wirausaha tidak perlu khawatir jika produknya ternyata dipakai oleh orang lain di negara yang berbeda sepanjang memiliki bukti dan datanya wirausaha bisa mengajukan klaim atas peniruan tersebut.
Secara Umum HAKI terbagi dalam 2 kategori yaitu :
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran dan imaginasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hasil ciptaan yang dilindungi menurut undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No.19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Musik/lagu dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
- Unsur yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah terwujud dan asli (original)
- Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
- Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
- Hak cipta bukan hak mutlak (absolut)
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk salinan elektronik)
- Mengimport dan mengeksport ciptaan
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain
- Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
- Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
- Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk menbedakan dengan barang/jasa sejenis.
- Sebagai tanda pembeda (pengenal)
- Melindungi masyarakat konsumen
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
- Memberi gengsi karena reputasi
- Jaminan kualitas
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh pengguna rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
- Bersifat baru, hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu, baik di publikasikan dimedia apapun. Adapun langkah yang harus segera diurus agar memperoleh hak paten dengan mengajukan permohonan, setelah mengajukan permohonan akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal
- Bersifat Inventif, prinsip memperoleh paren HKI bersifat inventi, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art
- Bersifat Aplikatif, maksud dari aplikatif yaitu hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. namun dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengundukasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. karya intelektual memiliki syarat konsisten dan tidak mudah berubah ubah.
- Bersifat Time-Sensitive, hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain apabila ada dua inventor memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan.