Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU): Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

22 September 2021

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

 


            HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR).
            
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

            Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang HAKI agar dikemudian hari paten teknologi yang dihasilkan akan memberi keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan royalti ketika teknologi yang diciptakan digunakan oleh orang lain.

            Wirausaha harus selalu mempatenkan suatu produk atau apa saja yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual agar tidak mudah ditiru dan akui oleh orang lain. Dengan kata lain, seorang wirausaha harus siap atas segala resiko ketika tidak mematenkan hasil ciptaannya.

            Menurut UU yang telah di sahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). HAKI ini dilindungi oleh aturan yang berlaku disetiap negara dan diakui di seluruh dunia. Sehingga wirausaha tidak perlu khawatir jika produknya ternyata dipakai oleh orang lain di negara yang berbeda sepanjang memiliki bukti dan datanya wirausaha bisa mengajukan klaim atas peniruan tersebut.


Secara Umum HAKI terbagi dalam 2 kategori yaitu :

1. Hak Cipta

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

            Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran dan imaginasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. 

            Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hasil ciptaan yang dilindungi menurut undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No.19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Musik/lagu dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Beberapa prinsip dasar hak cipta yaitu sebagai berikut
  • Unsur yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah terwujud dan asli (original)
  • Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
  • Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
  • Hak cipta bukan hak mutlak (absolut)

Dalam hak cipta dikenal jugaadanya Hak eksklusif bagi pemegang hak cipta tentang hasil ciptaan atau karya yang dibuatnya.Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tesebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
  1. Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk salinan elektronik)
  2. Mengimport dan mengeksport ciptaan
  3. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  4. Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  5. Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain

2. Hak Kekayaan Industri

            Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.
            Hak atas kekayaan industri dibagimenjadi beberapa bagian diantaranya :

1. Hak Paten
        Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif  karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten. 
        Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor paten akan mendapatkan hak paten. Selain hak paten, dalam UU Hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/komponennya. Cara mendaftarkan hak paten sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dab hak paten sederhana itu harus dilaksanakan di Indonesia. Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana

2. Hak Merek
         Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dibedakan atas :
  • Merek Dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
  • Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
  • Merek Kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk menbedakan dengan barang/jasa sejenis.
            Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut :
    1. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
    2. Melindungi masyarakat konsumen
    3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
    4. Memberi gengsi karena reputasi
    5. Jaminan kualitas
3. Hak Desain Industri
            Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan

4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
    DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan Negara Republik Indonesia kepada desainer atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

5. Hak Rahasia Dagang
        Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pengalihan rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan ; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan. 
            Tidak dianggap sebagai Rahasia Dagang apabila :
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh pengguna rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
6. Hak Indikasi
            Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk daktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan


Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan
  1. Bersifat baru,  hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu, baik di publikasikan dimedia apapun. Adapun langkah yang harus segera diurus agar memperoleh hak paten dengan mengajukan permohonan, setelah mengajukan permohonan akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal
  2. Bersifat Inventif, prinsip memperoleh paren HKI bersifat inventi, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art
  3. Bersifat Aplikatif, maksud dari aplikatif yaitu hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. namun dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengundukasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. karya intelektual memiliki syarat konsisten dan tidak mudah berubah ubah.
  4. Bersifat Time-Sensitive, hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain apabila ada dua inventor memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar